Layanan Surat Izin Praktik untuk Tenaga Kesehatan (SIP),
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
dan Kredensialing Tenaga Kesehatan
di Wilayah Kota Yogyakarta
Tenaga Kesehatan Selain Dokter, Dokter Gigi, Fisikawan Medik, Apoteker, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Teknis Transfusi dan Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu, Silahkan mengajukan SIP melalui aplikasi dibawah ini.
Sistem terintegrasi untuk pelayanan perizinan yang lebih efisien dan transparan
MPP Digital adalah layanan publik elektronik terintegrasi yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan dalam satu aplikasi.
Scan QR Code di bawah ini untuk mengakses panduan lengkap aplikasi MPP Digital Nasional Kesehatan
Permohonan Surat Izin Praktik (SIP) melalui aplikasi atau website Jogja Smart Serbice (JSS) dengan mempersiapkan dokumen, sebagai berikut:
Format dokumen di atas pdf dengan maksimal ukuran file 500kb
Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki STPT dengan syarat dokumen permohonan:
Panduan Aplikasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan Kota Yogyakarta Melalui Jogja Smart Service
Peta Persebaran Lokasi Praktik