Logo Dinkes

Selamat Datang di E-Regulasi

Layanan Surat Izin Praktik untuk Tenaga Kesehatan (SIP),
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
dan Kredensialing Tenaga Kesehatan
di Wilayah Kota Yogyakarta

Mulai Sekarang

MPP Digital Nasional

Tenaga Kesehatan

Klik untuk membuka

Surat Izin Praktik

Tenaga Kesehatan (SIP)

Klik untuk membuka

STPT

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Klik untuk membuka

Kredensialing

Tenaga Kesehatan

Klik untuk membuka

Informasi Penting

Tenaga Kesehatan Selain Dokter, Dokter Gigi, Fisikawan Medik, Apoteker, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Teknis Transfusi dan Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu, Silahkan mengajukan SIP melalui aplikasi dibawah ini.

MPP DIGITAL NASIONAL

Sistem terintegrasi untuk pelayanan perizinan yang lebih efisien dan transparan

Aplikasi MPP Digital

MPP Digital adalah layanan publik elektronik terintegrasi yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan dalam satu aplikasi.

QR Code MPP Digital

Panduan Penggunaan

Scan QR Code di bawah ini untuk mengakses panduan lengkap aplikasi MPP Digital Nasional Kesehatan

QR Code MPP Digital

Persyaratan Dokumen

PERMOHONAN SIP JSS

Permohonan Surat Izin Praktik (SIP) melalui aplikasi atau website Jogja Smart Serbice (JSS) dengan mempersiapkan dokumen, sebagai berikut:

  • Scan KTP
  • Pas Foto Background Warna Merah
  • Scan Surat Izin Sarana
  • Scan Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Scan Dokumen Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Scan Dokumen Ijazah
  • Scan Dokumen Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan
  • Surat Izin Praktik (SIP-1) dan/atau (SIP-2), jika membuat (SIP-2) dan/atau (SIP-3)
  • Surat Pernyataan Kecukupan SKP (bagi perpanjangan SIP / menggunakan STR seumur hidup) Download Template

Format dokumen di atas pdf dengan maksimal ukuran file 500kb

PERMOHONAN STPT

Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki STPT dengan syarat dokumen permohonan:

  • Surat Penyataan Mengenai Metode atau Teknik Pelayanan yang Diberikan
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih Berlaku
  • Pas Foto Terbaru
  • Surat Keterangan lokasi tempat praktik sebagai Pengobat Tradisional dari lurah atau desa
  • Peta lokasi dan denah ruangan tempat praktik
  • Rekomendasi dari Asosiasi sejenis / organisasi profesi di bidang pengobat tradisional yang bersangkutan atau Surat Keterangan Magang
  • Foto copy ijazah/sertifikat pengobat tradisional
  • Surat Pengantar dari Puskesmas setempat
  • Surat pernyataan sanggup memeriksakan kualitas air minimal 6 bulan sekali, bermaterai cukup (bila sumber air non PDAM)
  • Rekomendasi Kejaksaan/kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota ( Menggunakan Doa atau Mantra Khusus )
Jangka Waktu Penyelesaian: 8 Hari Kerja setelah dokumen lengkap.
Biaya: 0 (Nol) Rupiah.

Petunjuk

Panduan Aplikasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan Kota Yogyakarta Melalui Jogja Smart Service

Peta

Peta Persebaran Lokasi Praktik