Selamat Datang di E-Regulasi

Layanan Surat Izin Praktik untuk Tenaga Kesehatan (SIP),
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
dan Kredensialing Tenaga Kesehatan
di Wilayah Kota Yogyakarta

Tenaga Kesehatan Selain Dokter,Dokter Gigi, Fisikawan Medik, Apoteker, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Teknis Transfusi, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu, Perekam Medis dan Sanitarian, Silahkan mengajukan SIP melalui aplikasi dibawah ini.

Untuk Panduan menggunakan Aplikasi MPP Digital Nasional Kesehatan. Silahkan scan QR Code Dibawah ini.

Persyaratan Dokumen

Petunjuk

Peta